MAKASSAR - - Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka berinisial AB (49) yang beralamat di Dusun Roroi Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur yang merupakan pemodal kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Selasa, 10 Oktober 2023.
Kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang mengatakan bahwa ada alat berat excavator yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun di dalam kawasan hutan Cagar Alam Faruhumpenai di Dusun Palauru Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. Dari informasi ini, Balai Gakkum Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama dengan Sub Den Pom XIV/1-3 Palopo untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.
Tim operasi menemukan 1 (satu) unit Eksavator Merk Hitachi warna jingga di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun untuk ditanami sawit, sehingga Tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik excavator tersebut.
Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa saudara AB (49) mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal, modus operandi pelaku yakni membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan mengatas namakan masyarakat kemudian dibuka dengan menggunakan excavator untuk menambah kebun miliknya yang sudah ada sekitar 5 hektar yang diduga dalam kawasan.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya maka penyidik menetapkan saudara AB (49) sebagai tersangka dan pelaku ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa : mengerjakan, dan/ atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Sebagaimana dimasud pada pasal 40(1) Jo Pasal 19(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.5 miliar.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerja tim operasi dan tim penyidik Gakkum KLHK wilayah Sulawesi atas kerja cepat dalam penanganan kasus tersebut. “Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera mendalami dan menelusuri pihak terkait untuk pengembangan lebih lanjut, ” jelas Aswin.